ICW: Hukuman Terhadap Ismoko Basa-Basi Saja

ICW: Hukuman Terhadap Ismoko Basa-Basi Saja

- detikNews
Selasa, 25 Jan 2005 16:38 WIB
Jakarta - ICW menilai Sidang Kode Etik Polri dengan terperiksa Brigjen (pol) Samuel Ismoko hanya untuk menutup-nutupi kasus sebenarnya saja dan hukuman yang diberikan kepada Ismoko juga hanya hukuman basa-basi."Ini hanya merupakan trik agar publik melihat seakan-akan ada penegakan hukum di tubuh Kepolisian," kata Wakil Koordiator ICW Lucky Jani saat dihubungi detikcom, Selasa (25/1/2005).Ismoko sendiri dijatuhi hukuman tidak layak menjalankan profesi sebagai penyidik selama satu tahun. Padahal saat ini Ismoko tidak menjabat sebagai penyidik di Mabes Polri melainkan sebagai Biro operasional Deputi Oprasional Kapolri."Ini hanya hukuman basa-basi saja," tegasnya.Isu suap yang seharusnya diungkap dalam sidang ini juga tidak disinggung sama sekali. Ismoko hanya dinyatakan melanggar kode etik Polri."Seharusnya dikejar apa yang menyebabkan dia melanggar kode etik,apa karena adanya suap atau tidak," ungkapnya.Untuk itulah Lucky jani meminta KPK mengambil alih kasus ini dan melakukan penilaian apakah persidangan yang dilakukan sudah menyentuh substansi yang ada. (nal/)


Berita Terkait