DPR Diminta Cabut Rekomendasi Kasus Trisakti dan Semanggi
Selasa, 25 Jan 2005 16:39 WIB
Jakarta - Keluarga korban kasus Trisakti dan Semanggi I-II meminta DPR mencabut rekomendasi kasus Trisakti, Semanggi I-II yang menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran HAM berat.Demikian yang mengemuka dalam pertemuan antara keluarga korban dengan anggota Komisi III DPR di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa 925/1/2005).Rombongan yang terdiri dari Keluarga Korban Penembakan Mahasiswa Trisakti Semanggi I dan II, Kontras dan LBH Jakarta diterima anggota DPR diantaranya Gayus Lumbun dari F-PDIP, Nursyahbani dan Mahfud MD dari F-KB."Kami mendesak DPR mencabut rekomendasi 19 Juli 2001 yang menyatakan penembakan mahasiswa bukan pelanggaran HAM berat," tandas Usman Hamid, koordinator Kontras."Hal yang penting adalah bagaimana hukum ditegakkan demi keadilan. Untuk itu, DPR harus membawa peristiwa kemanusiaan ini ke rapat paripurna DPR," lanjutnya.Aswan Wiroyo, salah satu keluarga korban meminta DPR tidak menjadikan kasus pelanggaran HAM sebagai instrumen politik.Selain itu, keluarga korban juga meminta kasus-kasus kemanusiaan segera dibawa ke Pengadilan Ad Hoc HAM.Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III Mahfud MD mengatakan DPR akan bekerja bersama-sama menyelesaikan berbagai kasus kemanusiaan.
(aan/)











































