PKB Setuju Pilkada Diundur ke 2016 Agar Parpol Juga Lebih Siap

PKB Setuju Pilkada Diundur ke 2016 Agar Parpol Juga Lebih Siap

- detikNews
Jumat, 26 Des 2014 11:26 WIB
Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) tentang Pilkada mengatur bahwa Pilkada digelar serentak tahun 2015 untuk 204 daerah. Namun, belakangan Perpu dinilai tak cermat, karena tak mudah bagi KPU menyiapkan Pilkada dalam β€Žwaktu kurang dari setahun padahal ini pertama Pilkada akan digelar serentak.

Kemendagri dan KPU secara informal akhirnya menyambut baik saat ada wacana Pilkada itu diundur ke tahun 2016 agar persiapan lebih matang. Teknisnya, Perpu disahkan jadi UU, lalu nanti direvisi untuk disesuaikan lagi.

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, menilai usulaβ€Žn itu positif karena parpol juga perlu waktu untuk mempersiapkan diri menyiapkan 204 kepala daerah yang akan bersaing. Yang meski jika diundur ke 2016, jumlah calon kepala daerahnya akan lebih banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang itu mencari kualitas Pilkada yang baik dan dibolehkan Undang-undang, no problem," kata Abdul Kadir karding kepada detikcom, Jumat (26/12/2014).

Menurut Karding, tidak mudah bagi parpol untuk menentukan dan merekomendasikan calon gubernur, walikota dan bupati dalam waktu yang bersamaan, ada serangkaian proses yang menjadi prosedur internal masing-masing partai.

"Misalkan ada 35 Pilkada di Jawa Tengah, apa nggak pusing kita bagi tenaga untuk itu. Partai juga harus siapkan sumber daya untuk kemungkinan masalah substantial dan teknis," ujarnya.

"Menentukan calon (kepala daerah) nggak boleh sembarangan, harus survei dulu. Gimana mensurvei 35 titik itu, dananya bagaimana, akhirnya menentukannya subyektif dan itu problem," imbuh anggota komisi III DPR itu.

Sementara soal Perpunya, Karding mengatakan PKB masih mengkaji, apakah boleh Perpu disahkan menjadi UU namun setelah itu langsung direvisi. Atau Perpu boleh tidak diterima utuh tapi ada penyesuaian di dalamnya.

"Nanti kita ambil sikap setelah pelajari dulu wacana pemerintah ini dan Perpunya, kan ada tata negaranya," ucapnya.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads