Namun, ditengarai banyak dari minimarket itu berdiri di lokasi yang tak sesuai peruntukannya. Jika hasil penataan minimarket tersebut melanggar, maka akan segera ditutup.
"Kita akan evaluasi, kalau melanggar akan ditutup," kata Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat saat berbincang dengan wartawan di rumah dinas Wakil Gubernur DKI, Jalan Besakih, Jakarta Selatan, Kamis (25/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai jalan tengah, ia meminta ada ruang dalam minimarket itu untuk produk UMKM.
"Kita akan sesuaikan minimarket dengan perda. Sesuai apa tidak. Ini sudah over. Minimarket itu harus ada space untuk produk-produk UKM. Kalau dibiarkan saja, habislah mereka, kalah dengan perusahaan-perusahaan besar itu. Kasihlah mereka 10-20 persen ruang. Prinsipnya adalah kesetaraan," ucapnya.
Soal pemberian ruang untuk produk UMKM ini, ia mengatakan bahwa harus ada pembicaraan lebih lanjut. Ia tak ingin langsung menerapkan sanksi pada mini market yang tak mengikutkan produk UMKM di tempatnya.
"Cara berpikirnya kita itu jangan dikit-dikit sanksi. Dibina yang bagus, didekati yang bagus. Kita harus melihat konteksnya seperti apa," pungkasnya.
Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2002 diatur luas lantai minimarket adalah 100 meter persegi hingga 200 meter persegi. Jarak minimarket dengan pasar tradisional juga harus minimal setengah kilometer.
Dalam Pasal 9 Perda juga diatur bahwa harga jual di minimarket tak boleh lebih murah dibandingkan harga di pasar maupun warung di sekitarnya. Jika tak dipatuhi, maka sanksinya adalah penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.
Namun, untuk sampai pada tahap penutupan dan pencabutan izin, ada tahapan berupa teguran tulisan maksimal tiga kali, pemanggilan, penutupan usaha hingga pencabutan izin usaha oleh Gubernur.
(bil/mad)