PBHI: Kasus Ismoko Tak Sekadar Pelanggaran Kode Etik

PBHI: Kasus Ismoko Tak Sekadar Pelanggaran Kode Etik

- detikNews
Selasa, 25 Jan 2005 16:27 WIB
Jakarta - Ketua PBHI Johnson Panjaitan menyesalkan putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang hanya memberi sanksi ringan untuk mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Samuel Ismoko, karena telah melanggar kode etik.Pasalnya, PBHI menilai kasus yang terjadi pada Ismoko bukan sekadar pelanggaran kode etik tapi sudah termasuk kejahatan konspiratif yang menyangkut kepentingan politikus-politikus yang berkuasa.Kasus ini, kata Johnson di Kantor PBHI, Jl. Matraman Raya, Jakarta, Selasa, (25/1/2005), merupakan satu pola kejahatan yang menyangkut impunity yaitu bentuk kejahatan yang tidak mendapatkan hukuman."Sebenarnya, kasus ini bukan satu-satunya kasus yang melibatkan anggota polisi," kata Johnson sambil menyontohkan kasus Adipura yang justru menaikkan jabatan kapolda yang terlibat.Menurut dia, Ismoko hanya dijadikan jalan keluar dari permainan politik. PBHI menilai polisi yang sekarang merupakan polisi yang koruptif. Mereka tidak berdaya ketika menghadapi orang-orang terhormat sebagai tersangka. Contohnya, kasus Adiguna Sutowo yang melakukan penembakan terhadaps alah satu karyawan bar di Hotel Hilton, Jakarta.Karena itu, lanjut dia, PBHI saat ini akan memperjuangkan pemisahan lembaga polisi dari TNI. Polisi seharusnya, menurut dia, lepas dari mekanisme militer. "Polisi harus menjadi warga sipil yang diproses sebagaimana orang biasa diperadilan umum," tegasnya.PBHI menyarankan untuk kasus-kasus kepolisian seharusnya polisi bersikap independen, orang-orang lama yang sudah jelas terlibat kejahatan jangan dipilih kembali.Dia lalu menyatakan, pihak advokasinya akan berusaha masuk pada setiap persoalan yang rumit termasuk kasus Ismoko ini. (umi/)


Berita Terkait