"Kita belum tahu apa konteks yoga dengan agama. Bentuk yoga kan macam-macam," ujar Menag Lukman Hakim, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Menurut Lukman, sejauh ini bila Yoga hanyalah sebuah olahraga untuk kesehatan maka itu bukanlah hal yang dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman juga akan mempelajari fatwa tersebut. Bagi Lukman, kebijakan mengeluarkan fatwa adalah hak dari MUI.
"Karena Kemenag tidak punya hak untuk keluarkan fatwa," ujarnya.
Diketahui fatwa MUI terkait Yoga pada 2009 lalu yakni:
1. Yoga yang murni ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram.
2. Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari'ah).
3. Yoga yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh).
(rvk/ndr)











































