"Kalaupun ada kasus korupsi yang harus wajib dieksekusi. Tapi sampai hari ini belum ada untuk dijatuhi hukuman mati," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2014).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo โmeminta pandangan kepada ormas Islam terbesar Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah terkait rencana eksekusi mati terpidana narkoba. Lalu bagaimana wacana eksekusi mati bagi koruptor? Ini kata Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Undang-undang tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Bab II di Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 terdapat klausul hukuman mati bagi koruptor.
Pasal tersebut berbunyi:
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
โ
Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi.
(dha/asp)











































