Perempuan biasanya menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus kawin siri ini. Apalagi jika ada anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan itu. Lalu bagaimana jika suatu hari anak itu lahir, apakah ayah dan ibunya tidak pernah memikirkan sebelumnya terkait status dari anak tersebut?
Kasus kawin siri yang cukup menyita perhatian publik adalah kasus kawin siri antara pedangdut Machica Mochtar dan orang kuat di era orde baru, Moerdiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof Dr Hj Masyitoh MAg, sebagai warga negara yang baik hendaknya mematuhi peraturan yang berlaku. Kawin siri merupakan satu hal yang belum diakui di Indonesia.
"Hampir sama dengan kawin kontrak. Itu nanti kalo orang tuanya kasusnya seperti ini (kasus Machica). Siri itu kan namanya rahasia. Di belakang layar," ujar Masyitoh usai diskusi memperingati hari ibu di Gedung PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2014).
"Memang di negara kita belum mengakui (nikah siri). Maka ikutlah peraturan pemerintah, regulasi, agar anak-anaknya itu diakui," lanjutnya.
Sebagai pihak yang kerap lebih dirugikan dalam kasus kawin siri, sebaiknya perempuan lebih membuka mata dan berhati-hati. Tidak asal mengiyakan jika ada ajakan untuk kawin siri apalagi membuka inisiatif untuk dilakukannya kawin siri.
"Perempuan harus lebih hati-hati. Hendaklah kita menghargai diri kita sendiri. Jangan karena desakan ekonomi kemudian berpikir seperti itu (nikah siri). Lebih baik yang halal," jelas Masyitoh.
(rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini