PNS Kemenag Nikah Siri, Pecat!

PNS Kemenag Nikah Siri, Pecat!

- detikNews
Rabu, 24 Des 2014 16:40 WIB
Jakarta - Praktek nikah siri tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat umum, tetapi juga di pegawai negeri sipil (PNS). Bagaimana jika ada pegawai di lingkungan Kementerian Agama ketahuan melakukan nikah di bawah tangan?

"Kita banyak menindak PNS yang melakukan nikah siri. Kita pecat!" kata Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Machsin dalam jumpa pers di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2014).

Dia pun bercerita tahun lalu ada petinggi Kemenag yang tertangkap basah memiliki istri di luar pernikahan sahnya. Mengetahui itu, pihaknya langsung menindak tegas dengan cara merumahkan orang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum lama ini kok, sekitar tahun lalu ada pejabat eselon 2 di sini diberhentikan karena ketahuan punya istri yang tidak terdaftar," kisahnya.

"Kita nggak bisa main tindak saja. Menunggu pengaduan dulu karena masalahnya banyak, jadi nunggu pengaduan," sambung pria yang mengenakan kemeja biru keunguan tersebut.

Kementerian Agama tidak hanya akan menindak tegas jajarannya yang 'bermain api' di balik pernikahan sirri, tetapi juga penghulu KUA di lapangan bila kedapatan berbuat nakal.

"Sama akan kita tindak tegas juga," tutupnya.

(aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads