"Dengan dibatalkannya itu, sama sekali tidak mengganggu efektivitas penerapan UU Nomor 17 Tahun 2013 ini. Ormas anarkis tetap bisa dijaring dengan pasal 59 sampai 60 dalam UU Ormas itu," kata pria yang ikut membidani lahirnya UU Ormas lewat DPR, Abdul Malik Haramain, kepada detikcom, Rabu (24/12/2014).
Mantan Ketua Pansus RUU Ormas ini menjelaskan soal bab yang mengatur soal larangan dalam UU itu. Larangan yang dianulir MK hanyalah Pasal 59 ayat 1 (a) yang mengatur soal larangan "menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas". Sementara itu, pasal lain dalam bab soal larangan tidak dianulir MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal Sanksi, diatur dalam Bab XVII di UU Ormas itu. Tak ada pasal dalam bab ini yang dianulir MK. Di Bab XVII Pasal 61 UU Ormas disebutkan ada sanksi administratif yang bisa dijatuhkan terhadap ormas, yakni peringatan tertulis, pengentian bantuan dan atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum. Lalu bagaimana cara menindak ormas yang tidak terdaftar ataupun tak berbadan hukum?
"Bisa dikenai pasal kriminal oleh polisi," katanya.
Ormas memang tak punya kewajiban mendaftarkan diri ke institusi pemerintahan. Namun demikian, bagi ormas yang mendaftar, maka akan mendapat pelayanan termasuk penggunaan dana dari negara. Ormas bisa mendaftar ke Kementerian Dalam Negeri dan medapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM dan menjadi ormas berbadan hukum.
Usai MK mengabulkan gugatan terhadap Pasal 8 UU Ormas, maka Ormas bebas mendaftar ke instansi terkait tak peduli lingkup Ormas tersebut, apakah berlingkup kabupaten/kota, provinsi, atauka nasional.
"Tak ada lagi pasal yang membagi ormas menjadi ormas nasional, ormas provinsi, maupun ormas kabupaten kota," tutur Malik.
Usai dikabulkannya sebagian gugatan UU Ormas di MK, anggota Fraksi PKB di DPR ini menyatakan UU Ormas tetap berlaku efektif kecuali pasal-pasal yang telah dibatalkan MK. Selanjutnya, peraturan yang berkedudukan di bawah UU Ormas itu harus menyesuaikan sesuai putusan MK.
(dnu/asp)











































