PNS Didakwa Hina Bupati di Medsos, Pengacara Minta Kliennya Dibebaskan

PNS Didakwa Hina Bupati di Medsos, Pengacara Minta Kliennya Dibebaskan

- detikNews
Rabu, 24 Des 2014 16:24 WIB
PNS Didakwa Hina Bupati di Medsos, Pengacara Minta Kliennya Dibebaskan
Sidang kedua kasus hinaan ke bupati lewat media sosial (Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom)
Makassar - Fadhli Rahim, PNS Dinas Pariwisata Pemkab Gowa, menjalani sidang kedua terkait dugaan menghina bupati, Ichsan Yasin Limpo, melalui grup chatting Line. Pengacara menyampaikan eksepsi dan meminta kliennya dibebaskan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kab. Gowa, Rabu (24/12/2014). Pengacara memberikan catatan atas dakwaan jaksa Denata Suryaningrat dalam sidang 18 Desember lalu.

"Dakwaan jaksa tidak lengkap menerapkan pasal dan tidak cermat. Dalam dakwaan jaksa menambah-nambahkan terjemahan yang ada di obrolan chating. Di dalam perbincangan di grup Line, tidak ada kata yang berarti bupati mendapat bagian," ujar salah satu tim kuasa hukum dari LBH Makassar, Safri Mareppa pada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, Fadhli diperiksa penyidik tanpa didampingi pengacara. Oleh karena itu kami merasa dakwaan lemah secara hukum dan kami meminta klien kami dibebaskan melalui putusan sela majelis hakim," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Sungguminasa, Minanoer Rachman, usai menerima salinan poin-poin eksepsi dari tim kuasa hukum Fadhli, menunda persidangan hingga Selasa 29 Desember mendatang guna memberi kesempatan kepada jaksa menanggapi eksepsi yang diajukan kuasa hukum Fadhli.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fadhli ditahan sejak 24 November di Rutan Gunung Sari Makassar akibat pelaporan yang dilakukan Ichsan yang juga adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo dan menjabat Ketua PMI Sulsel tersebut.

Fadhli menjalani sidang perdana pada 18 Desember kemarin, dengan beberapa pasal yang disangkakan, yakni Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 mayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sementara itu, akibat kasus ini Fadhli juga mendapat sanksi dari atasannya berupa penurunan pangkat, dari golongan III b menjadi golongan III a.

Proses sidang Fadhli berlangsung tertib dan dijaga ketat aparat kepolisian. Beberapa orang mahasiswa sempat menggelar demonstrasi di depan Gedung PN Sungguminasa dengan membentangkan spanduk bertuliskan: "Matinya Demokrasi di Gowa".

(mna/try)


Berita Terkait