Bagaimana tanggapan Kementerian Agama terkait status hukum M Iqbal, buah cinta dari pernikahan di bawah tangan tersebut?
"(Anak) Di luar pernikahan bisa (diakui sebenarnya) asal bisa dibuktikan melalui penelitian ilmiah dalam hal ini uji DNA. Berarti keluarga ayahnya (Moerdiono) harus ada yang mau diambil DNA-nya kan," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Machsin dalam jumpa pers di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap agar kaum perempuan bisa memetik hikmah dan pelajaran dalam kasus yang menimpa Machica. Pasalnya, Machsin tak ingin banyak drama penuh derai air mata berkelanjutan di kemudian hari.
"Jangan lagi melakukan nikah siri supaya tidak kesulitan menentu. Ini kan jadi masalah maka sebaiknya tidak nikah siri," pesannya.
Sebagaimana diketahui, Pada 17 Ferbruari 2012, MK memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan ayah sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan. Tapi MA menolak seluruh gugatan Machica pada 22 Juli 2014.
"Dengan ditolaknya tuntutan pemohon kasasi mengenai pengesahan perkawinan di atas, maka tuntutan pemohon agar M Iqbal Ramadhan dinyatakan sebagai anak yang sah, maka harus ditolak," putus majelis dengan ketua majelis hakim agung Habiburrahman dan anggota Mukhtar Zamzami dan Abdul Manan.
(aws/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini