"Saya atas nama manajemen ingin meminta maaf karena adanya misskomunikasi di internal kami. Di mana pada saat pen-schedul-an pembayaran pajak ada pihak di internal kami yang sudah mengambil libur akhir tahun sehingga menimbulkan keterlambatan pelunasan pembayaran pajak 2014 yang menyebabkan pihak pemda mengeluarkan peringatan pajak," jelas Chief Operation Officer PT Bakrie Swasakti Utama, Melky Aliandri, dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (24/12/2014).
"Pada prinsipnya, pembayaran PBB 2014 telah kami lunasi pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2014. Sebagai perusahaan wajib pajak kami selalu mentaati peraturan yang berlaku," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadluddin, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Setiabudi mengatakan PT Bakrie Swasakti Utama telah menunggak PBB selama 2 tahun yakni tahun 2013 dan 2014. Sehingga pajak terutangnya sudah menumpuk sebesar Rp 8,835 miliar.
"Satu jam setelah pemasangan segel, pihak Epiwalk akhirnya melunasi sebagian PBB-nya, sekitar Rp 2,8 miliar melalui transfer rekening. Tapi sesuai Instruksi Gubernur No 89/2013 kan penyegelan itu tidak boleh dicabut, dilepas atau dipindahkan sebelum lunas. Yang akan mencabut itu pemda sendiri," jelasnya saat melihat foto situasi Epiwalk yang sudah tidak dipasangi plang segel.
(slm/nrl)










































