Pony ditangkap saat berada di kediaman mewahnay di Pantai Mutiara, Pluit, Akhir September 2014 lalu. Saat itu, Pony masih berstatus sebagai narapidana dan beralasan hendak melakukan pengobatan ke salah satu rumah sakit bertaraf internasional di Jakarta Barat.
Saat ditangkap Pony tengah asyik berkaraoke di kediamannya. Pony merupakan napi kasus 57 ribu ekstasi yang ditangkap 2006 lalu oleh Polda Metro Jaya. Dia lolos dari vonis seumur hidup setelah mengajukan banding. Hakim mengkorting hukuman Pony dengan 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas Pony Tjandra dan istrinya hari ini P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta pusat," kata Direktur Pengawasan Tahanan dan Aset Narkotika, Kombes Sundari, Rabu (24/12/2014).
Meski di dalam penjara, Pony masih dapat menikmati hasil 'jerih payahnya' itu. BNN menyita Rp 1,7 miliar dari Pony yang diduga hasil kejahatan narkotika. Sebagai bandar, tentu dia tidak terlihat langsung bermain barang haram. Uang yang dia kepul berasal dari bandar-bandar yang ada di luar penjara. Modus lain adalah dengan menggunakan rekening palsu untuk menampung hasil kejahatan narkotikanya.
Berikut daftar harta yang disita BNN dari Ponu Tjandra:
1. Satu mobil Jaguar
2. Tiga sepeda motor Harley Davidson
3. Satu rumah di Pantai Mutiara Blok R No 21, Pluit, Jakarta Utara
4. Dua buah jet ski
BNN juga menyita harta dari tangan istri Pony bernama Santi, yaitu;
5. Sebanyak 29 item perhiasan yang terdiri dari kalung, liontin, cincin dan gelang
6. Satu sertifikat tanah di Cilacap
7. Empat sertifikat tanah di Jepara
8. Satu sertifikat tanah di Subang
9. Satu sertifikat tanah di Pandeglang
10. Sebuah butik di Jepara
11. Sebuah lumbung padi
(ahy/ndr)