Pemprov DKI Segel Pembangunan Terowongan Hilton-JCC
Selasa, 25 Jan 2005 15:33 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akhirnya menghentikan kegiatan pembangunan terowongan (tunel) baru yang menghubungkan Hotel Hilton dan Jakarta Convention Centre (JCC), karena dianggap tidak memiliki izin.Terowongan tersebut dibangun oleh PT Indo Buildco milik pengusaha hotel dan restoran Ponco Sutowo. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Pemprov DKI Jakarta Djumhana Tjakrawira kepada wartawan di Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, (25/1/2005).Menurut Djuana, pembangunan terowongan tersebut tidak memiliki izin yang jelas, dan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso telah setuju menyegel proyek tersebut."Hari ini sudah dikeluarkan segel tunel atau terowongan. Kalau misalnya PT Indo Buildco ingin mengajukan permohonan harus mengajukan dengan jelas," kata dia.Permintaan izin pembangunan proyek semula disampaikan PT Indo Buildco kepada Sesneg hanya untuk merenovasi terowongan yang sudah ada. Terowongan tersebut panjangnya mencapai 210 meter dengan lebar delapan meter. Renovasi dilakukan karena pada April 2005 nanti akan dilangsungkan pertemuan Asia Afrika di JCC, sehingga harus diperbaharui.Untuk renovasi tersebut, Sutiyoso telah memberikan izin. Namun pada 10 Desember 2004, perusahaan tersebut mengajukan izin perluasan renovasi dan penambahan tunel baru dengan panjang dan lebar yang sama, yang letaknya rencananya berdampingan dengan terowongan lama.Atas permintaan izin tersebut, Sutiyoso menolaknya dengan alasan terowongan lama masih cukup memadai sehingga dinilai tidak perlu dibangun terowongan baru. Namun di lapangan ternyata pihak Indo Buildco sudah membangun terowongan tersebut.Atas pembangunan itu, Dinas P2B telah memberikan SP4 (Surat Peringatan Penghentian Pekerjaan Proyek) No.34 SP4 Pusat/2005 tanggal 20 Januari 2005. Namun pihak Indo Buildco tidak menghiraukannya, sehingga hari ini Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat penyegelan pembangunan terowongan tersebut. Dijelaskan Djuana, jika pihak Indo Buildco ingin melanjutkan pembangunan proyek terowongan tersebut, maka perusahaan tersebut harus mengajukan surat permohonan yang dibuat dengan alasan yang jelas agar tidak ada salah paham.
(umi/)











































