Berikut kronologi silang sengketa tersebut sebagaimana dicatat detikcom, Rabu (24/12/2014):
20 Desember 1993
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Moerdiono menikahi Machica Mochtar secara hukum Islam yang dihadiri sekitar 20 orang dengan mas kawin seperangkat alat salat, uang 2 ribu riyal, satu set perhiasan dan berlian dibayar tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lahir anak dari hasil perkawinan tersebut dan dinamai M Iqbal Ramadhan
18 Juni 2008
Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, mengesahkan perkawinan tersebut secara Islam tapi perkawinan itu tidak dapat dicatatkan sehingga perkawinan itu tidak diakui oleh negara.
Juli 2008
Keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono.
2010
Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal.
7 Oktober 2011
Moerdiono tutup usia
17 Februari 2012
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan ayah sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan
24 April 2013
Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) menyatakan M Iqbal Ramadhan adalah anak di luar kawin dari Machica-Moerdiono
1 Oktober 2013
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menguatkan putusan PA Jaksel
22 Juli 2014
MA menolak seluruh gugatan Machica. "Dengan ditolaknya tuntutan pemohon kasasi mengenai pengesahan perkawinan di atas, maka tuntutan pemohon agar M Iqbal Ramadhan dinyatakan sebagai anak yang sah, maka harus ditolak," putus majelis dengan ketua majelis hakim agung Habiburrahman dan anggota Mukhtar Zamzami dan Abdul Manan.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini