"Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik. Dalam hal ini harus memenuhi kaedah kesehatan jasmaniah, mengikuti norma kepatutan, kesusilaan dan norma agama, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinis agama," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Rabu (24/12/2014).
Niam kemudian menjelaskan, sebenarnya olahraga sangat dianjurkan dalam Islam untuk menjaga kesehatan. Karena prinsipnya "al wiqayah khairun minal 'ilaaj" mencegah lebih baik daripada mengobati, prinsip preventif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ikut melakukan ritual agama lain tentu tidak dibenarkan, apalagi meyakini kebenarannya. Tanpa harus menghujat ajaran tersebut ini esensi dari toleransi itu, tidak mencampuradukkan. Sama halnya salat, adalah salah satu jenis ibadah ritual umat Islam, yang bisa jadi memiliki hikmah kesehatan fisik tapi kan umat nonmuslim tidak mungkin melakukan ibadah salat karena salah satu syarat wajib salat adalah harus muslim," tutup dia.
(ndr/mad)