Bagi mereka yang muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan soal fatwa yoga yang dikeluarkan pada 2009 lalu.
"Ini hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Padang panjang Sumatera Barat 2009," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Rabu (24/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Yoga yang murni ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram.
2. Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari'ah).
3. Yoga yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh).
"Olahraga dianjurkan, tapi Umat Islam harus memegang kaidah agama," tutup dia.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini