3 in 1 Tidak Diberlakukan Saat Libur Natal dan Cuti Bersama

3 in 1 Tidak Diberlakukan Saat Libur Natal dan Cuti Bersama

- detikNews
Selasa, 23 Des 2014 17:03 WIB
3 in 1 Tidak Diberlakukan Saat Libur Natal dan Cuti Bersama
Ilustrasi/dok.detikcom
Jakarta - Aturan 3 in 1 di jalan protokol Kuningan, Sudirman dan Gatot Subroto tidak diberlakukan selama libur Natal dan cuti bersama tanggal 25 dan 26 Desember. Sementara untuk hari-hari biasa tetap berlaku.

"Tanggal 25 dan 26 Desember kan cuti bersama, jadi tidak diberlakukan 3 in 1," ujar Kabagops Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/12/2014).

Sementara untuk hari Rabu, 24 Desember 2014 atau sehari sebelum natal, aturan 3 in 1 tetap diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 1 Januari 2015 itu tanggal merah juga, berarti (3 in 1) ditiadakan juga," imbuh Budiyanto.

(mei/iqb)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads