"Tanggal 25 dan 26 Desember kan cuti bersama, jadi tidak diberlakukan 3 in 1," ujar Kabagops Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/12/2014).
Sementara untuk hari Rabu, 24 Desember 2014 atau sehari sebelum natal, aturan 3 in 1 tetap diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mei/iqb)











































