Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar resmi membuka lelang aset Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau akrab disapa Angie. Tanah 1.000 meter persegi itu berada di desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Sudah dibuka dengan nilai limit Rp 8,1 miliar dan uang jaminan sesuai dengan nilai limit," kata Kepala KPKNL, Win Handoyo, di kantornya, Jl DR. Kusuma Atmaja, Denpasar, Bali, Selasa (23/12/2014).
Aset tanah Angie disita oleh KPK melalui keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 November 2013, berupa satu bidang tanah kosong dengan SHM No. 6482/Desa Canggu tanggal 14 September 2009, surat ukur No. 1664/Canggu/2009 tanggal 3 Juni 2009 seluas 1000 meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Win mengungkapkan, bahwa tidak ada pelarangan untuk warga yang ingin mengikuti lelang, asalkan harga penawaran sesuai dengan yang ditawarkan. Atau, harga penawaran itu di atas penawar lainnya.
"Peserta lelang memang diwajibkan menyetorkan uang jaminan di rekening penampungan lelang KPKNL Denpasar dan sehari sebelum lelang diadakan," ungkapnya.
Dengan prosedur lelang seperti itu, benda tak bergerak milik Angie di Pantai Telaan, Berawah, Kerobokan, itu belum ada peminat. Apa yang akan dilakukan selanjutnya? Win mengaku akan melakukan perpanjangan lelang hingga bulan Januari 2015 nanti.
"Akan diperpanjang hingga Januari nanti. Tapi, jika pelelangan tidak mencapai target atau tidak berhasil, KPK akan melakukan pengulangan (kembali) melelang," tukasnya.
(try/try)











































