Video mesum tersebut berdurasi 21 detik. Pelaku, GSD (26), dan pacarnya yang masih berusia 16 tahun, melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Kami sudah menangkap tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, kepada detikcom melalui telepon, Selasa (23/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulanya ada teman yang meminta sebuah file (file lain) dari komputer korban. Kemudian, tersangka menawarkan ke temannya video hubungan layaknya suami istri miliknya itu ke rekannya," jelas Adnyana.
"Usai diambil, tersangka juga menyuruh rekannya menyebarkan video tersebut," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi asusila itu dibuat Agustus lalu di sebuah toko ponsel di daerah Gerokgak. Pelaku merekam dengan menggunakan ponsel.
"Kekasihnya menuntut tersangka karena sudah mencemarkan video itu dan mencemarkan nama baik korban," tukas Adnyana.
Pelaku diamankan pada Senin (15/12) setelah ortu korban melapor ke polisi. Barang bukti yang disita adalah ponsel, flashdisk, dan seperangkat komputer. Menurut Adnyana, pelaku dijerat dengan pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pelanggaran hukum mengenai pembuatan dan penyebaran video porno.
(try/try)