Keputusan Sidang Kode Etik Polri Tidak Singgung Isu Suap Ismoko
Selasa, 25 Jan 2005 13:52 WIB
Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri tidak menyinggung sama sekali soal tuduhan suap terhadap mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Samuel Ismoko dalam kesimpulannya. Pimpinan sidang hanya memutuskan Ismoko bersalah karena menyalahi prosedur. Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri dengan agenda pembacaan keputusan itu digelar di di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2005). Sidang dipimpin oleh Wakapolri Komnjen Pol Adang Dorodjatun. Dalam sidang, ketua sidang menyimpulkan bahwa Samuel Ismoko dinyatakan terbukti melanggar pasal 5 huruf e dan pasal 7 huruf b putusan Kapolri No.32/VII/2003 tentang Kode Etik Polri, perihal melakukan tindakan yang menyalahi prosedur dalam kapasitas memberikan perlakuan tidak adil terhadap tersangka kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru.Pasal 5 huruf E berbunyi, (penyidik) tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua orang. Sedangkan pasal 7 huru B, (penyidik) tidak menyalahi atau menyimpang dari prosedur tugas. Menurut ketua sidang, Ismoko sebagai pengendali dan penanggung jawab penyidikan, telah memberikan perintah menempatkan para tersangka di luar ruang tahanan, yakni di lantai 2 dan 3, ruang Direktorat Bareskrim, Mabes Polri."Menyatakan terperiksa dalam kapasitas sebagai pengawas dan pengendali penyidikan kasus pembobolan BNi telah memberikan perlakuan yang berbeda-beda dalam memberi pelayanan pada masyarakat, khususnya terhadap para tersangka serta perlakuan yang tidak adil pada tahanan," ungkap ketua sidang. Atas pelanggaran ini, Ismoko diberi sanski tidak layak menjadi penyidik selama 1 tahun. Hanya itu yang diputuskan oleh sidang. Sementara tuduhan suap terhadap Ismoko sama sekali tidak disinggung. Padahal, kasus suap terhadap Ismoko dari para tersangka pembobolan BNI itu telah menjadi perhatian utama masyarakat. Memang, sebelum keputusan dibacakan, pimpinan sidang membacakan hasil pemeriksaan para saksi yang mengaku menyuap kepada penyidik Polri. Pimpinan sidang juga membacakan bantahan Ismoko tentang tuduhan penyuapan itu. Tapi, dalam keputusannya, pimpinan sidang hanya menyimpulkan bahwa Ismoko melanggar pasal 5 huruf e dan pasal 7 huruf b putusan Kapolri No.32/VII/2003 tentang Kode Etik Polri. Tidak ada penjelasan secara jelas mengenai apakah Ismoko terbukti menerima suap atau tidak. Namun, bila keputusan itu dicermati, memang secara otomatis bisa disimpulkan bahwa Ismoko tidak terbukti menerima suap. Namun, sayangnya tidak ada penjelasan dari pimpinan sidang mengenai alasan-alasan bahwa Ismoko tidak terbukti menerima suap. Seusai sidang, Ismoko menerima keputusan sidang bahwa dirinya telah salah dalam menjalankan aturan main penyidikan. Namun, dia menyesalkan dirinya dituduh menerima suap. "Yang paling tidak enak, saya dikaitkan telah menerima uang dan barang dari para tersangka. Padahal, saya tidak pernah menerima uang itu dan dipersidangan tuduhan itu tidak terbukti," sesalnya.Dalam persidangan pekan lalu, salah satu saksi Rudy Sutopo, terpidana BNI, menyatakan bukan Ismoko yang bertanggung jawab perihal penerimaan uang dan barang, melainkan anak buahnya selaku ketua penyidik, yakni Kombespol Irman Santosa. Namun, saat dikonfirmasi menganai keterlibatan Irman, Ismoko mengelak dan hanya mengatakan, "Saya tidak mau memperpanjang ke arah situ karena saya tidak tahu sama sekali tentang hal itu. Intinya saya tadi divonis karena melanggar kode etik tentang penanganan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan."
(asy/)











































