Bawa Narkoba, WNI Asal Aceh Terancam Hukuman Gantung
Selasa, 25 Jan 2005 13:28 WIB
Jakarta - Sanawi bin Yusuf (35) warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh terancam hukuman gantung di Malaysia karena tertangkap tangan membawa narkotika."Asnawi bin yusuf tertangkap tangan membawa narkotika dan terkena pasal 39 b I mengenai akta dadah narkotika berat. Ancaman bagi kejahatan narkotika bisa hukuman gantung, tapi prosesnya akan lama sekitar 5 tahun dan yang bersangkutan masih pada pengadilan tahap pertama," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Yuri O. Thamrin di gedung Departemen Luar Negeri, Jl.Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2005).Selain narkotika Asnawi juga terjerat masalah dokumen keimigrasian. Hal ini karena Asnawi tidak memiliki dokumen resmi seperti paspor dan visa. "Dengan demikian Asnawi terkena dua kasus yaitu narkotika dan pelanggaran keimigrasian," ungkapnya.Secara lengkap mengenai kapan, dimana dan barang bukti penangkapan Asnawi pihak Deplu masih terus menggali informasi dari KJRI di Johor, Malaysia."Selain itu kami juga masih mengumpulkan informasi mengenai pihak keluarga Asnawi,"tegasnya.Yuri mengatakan, pemerintah dalam hal ini KJRI akan memastikan hak-hak hukum dasar Asnawi dipenuhi. Seperti yang bersangkutan didampinggi pengacara, dalam kondisi kesehatan yang baik serta tidak mengalami Penganiayaan selama proses pemeriksaan."Kami akan memastikan hak-hak tersebut terpenuhi,"katanya.Saat ini Asnawi ditahan di penjara Johor dan ketidaklengkapan dokumen yang dimilikinya membuat Pihak Malaysia kesulitan menelusuri identitas dirinya. Hal inilah yang membuat Pemerintah Malaysia terlambat memberitahukan keberadaan Asnawi ke Pemerintah Indonesia.
(nal/)











































