"Saran sebagai Mendagri, di samping masih menunggu pengesahan DPR terkait Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden SBY, pada prinsipnya Kemendagri menyambut positif usulan KPU pelaksanaan Pilkada dapat diundur ke awal tahun 2016," kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Selasa (23/12/2014).
Tjahjo memaparkan beberapa alasan dan pertimbangan diundurnya Pilkada ke 2016. Pertama, agar persiapan teknis yang dilakukan KPU sebagai pelaksana lebih baik termasuk konsolidasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, pertimbangan banyaknya jumlah daerah yang melaksanakan Pilkada bertambah dari 204 jadi 304 jika diundur ke tahun 2016, dan Pilgub naik dari 8 jadi 10 Pilgub. "Keempat, jarak waktu siklus pemilu kita lebih baik, 2014 interval dua tahun ke 2016 dan nantinya 2019 interval ke pilkada serentak nasional 2021," ucap Tjahjo.
(bal/rmd)