13 Permohonan Adiwarsita Ditolak dalam Sidang Pra Peradilan
Selasa, 25 Jan 2005 13:25 WIB
Jakarta - Sidang pra peradilan tersangka penyelewengan dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Adiwarsita Adinegoro memutuskan menolak semua permohonan Adiwarsita lewat kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution, diantaranya mengenai tidak sahnya surat perintah penyidikan pada tanggal 16 Juni 2004.Permohonan lainnya yang ditolak adalah masalah pemblokiran rekening atas nama APHI di Bank mandiri dan Bank Agro tertanggal 30 Juli 2004, surat perintah penggeledahan, penyegelan, penyitaan, penitipan dokumen-dokumen APHI yang dinilai tidak sah dan meminta Kejagung mencabut penyegelan dan penitipan tersebut.Selain itu, permohonan juga mencakup surat perintah menahanan yang dilakukan pihak Kejagung terhadap Adiwarsita dan Wakil Ketua APHI Abdul Fatah dari rutan Salemba pada 22 Desemner yang dianggap tidak sah dan meminta kepada Kejagung untuk mengeluarkan keduanya.Termasuk, memulihkan nama baik, harkat dan martabat para pemohon seperti semula, menghukum Kejagung untuk membayar biaya perkara yang timbul. Penolakan atas permohonan kuasa hukum Adiwarsita, menurut Majelis Hakim Eddy Joenarso dalam persidangan di PN Jaksel, Jl. Ampera, Jakarta, selasa, (25/1/2005), didasarkan atas penghentian penyidikan yang dapat diajukan pemohon di pra peradilan bukan sah atau tidaknya suatu penyidikan.Mengenai pemblokiran rekening di Bank Mandiri atau Bank Agro pertimbangan dari majelis hakim masalah pemblokiran rekening pada suatu bank bukan merupakan suatu objek yang dapat dilakukan pemeriksaannya di pra operadilan, sehingga permohonan itu pun dianggap tidak beralasan.Soal penggeledahan/penyegelan/penyitaan/penitipan dokumen-dokumen APHI, pertimbangan majelis hakim hal itu bukan pula yang dipoinkan ke pemeriksaan pra peradilan, sehingga permohonan juga harus ditolak.Mengenai penahanan yang tidak sah, menurut majelis hakim, penahanan akan sah jika dilakukan oleh pejabat yang sah dan badan dalam hal ini tindakan penanganan sudah sah karena telah dilakukan oleh pejabat yang sah dan berwenang.Begitu pula mengenai sah atau tidaknya penahanan apabila dilakukan terhadap orang yang salah atau error in persona, menurut majelis hakim, tindakan penahanan telah dilakukan pada orang yang tepat, dan mengenai permohonan yang lainnya sehingga total permophonan ada 13 juga harus ditolak berdasarkan poin-poin di atas.
(umi/)











































