"Tim assesmen akan menilai sejauh mana tingkat ketergantungan penyalahguna narkoba. Hal ini penting untuk memulihkan penyalahguna narkoba yang tertangkap oleh penyidik," kata Kepala BNN Anang Iskandar.
Anang menyampaikan hal ini dalam acara Refleksi Akhir Tahun BNN, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur (23/12/2014). Turut hadir dalam acara ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Eddy Purdjiatno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan, hal tersebut perlu dilakukan karena politik hukum pemerintah sesuai UU Narkotika yang berlaku saat ini menganut double track sistem pemidanaan. Artinya, penyalahguna murni wajib ditempatkan di lembaga rehabilitasi karena keadaan ketergantungan narkoba.
"Sedangkan penyalahguna yang merangkap pengedar dipidanakan penjara namun tetap diberikan akses rehabilitasi," ujar Anang.
Sudah ada 16 kota yang menjadi pilot project program ini. Sejak digulirkan Agustus 2014 hingga Desember 2014, ada 149 penyalahguna narkoba yang menjalani proses hukum dengan penanganan assesmen terpadu ini.
"Jumlah ini memang belum bisa dikatakan masif, namun setidaknya dapat menyelamatkan para penyalahguna narkoba dari mata rantai sindikat," ucap Anang.
Hingga akhir tahun 2014, jumlah penyalahguna narkoba yang direhabilitasi oleh BNN sebanyak 988 orang. Mereka direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Baddoka Makassar, Tanah Merah Samarinda dan Batam.
"Fokus penanganan melalui rehabilitasi, meski belum dianggap seksi tapi jika rehabilitasi dianggap sukses maka tidak ada lagi yang membutuhkan dan bandar narkoba gulung tikar," ujar Anang.
(vid/aan)