Kasus bermula saat PT BBK mengangkat Muztav sebagai Dirut 2008. PT BBK telah mengeruk batubara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, sejak 1997. Sengkarut hukum mulai muncul saat keluar peta Kementerian Kehutanan Nomor 76/KPTS-II/2011 tertanggal 15 Maret 2001, ternyata areal PT BBK seluas 881 hektar berada di kawasan hutan tetap dan hutan lindung.
Pada 18 Februari 2010, tim Bareskrim Polri dan Polres Muara Enim menindak penambangan ilegal tersebut. Kasus pun bergulir ke pengadilan dengan terdakwa Muztav.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan melepaskan Muztav dari segala tuntutan hukum. Atas hal ini, jaksa lalu kasasi. Apa putus MA?
"Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung, Selasa (23/12/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Prof Dr Sutya Jaya dan Timur Manurung. Ketiganya sepakat perbuatan PT BKK seharusnya dilakukan dengan izin Menteri Kehutanan dan perbuatan itu telah dilakukan dalam waktu yang cukup lama. Adapun alasan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan.
"Terdakwa telah mempekerjakan 1.000 orang karyawan yang terlibat di dalamnya adalah merupakan prestasi," ujar majelis pada 17 Oktober 2013 silam.
(asp/nrl)