Wapres: Lelang Gula Ilegal Tak Langgar Undang-Undang
Selasa, 25 Jan 2005 12:40 WIB
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetujui rencana kejaksaan yang akan melelang gula barang bukti sebesar 56.343 ton. Pelelangan gula ilegal tidak melanggar Undang-Undang."Dulu itu waktu bulan puasa, Bulog ingin membeli gula itu untuk disalurkan kepada rakyat. Saya bilang benar itu dan gula kalau makin lama rusak dia mencair. Jadi, Bulog agar dapat membeli gula itu saya setuju," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla usai bertemu dengan Perhimpunan Pengusaha Indonesia Thionghoa di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (25/1/2005)."Kemudian, Kejaksaan menyatakan harus dilelang. Ya lelang aja kalau begitu. Tetapi, Bulog siap membeli pada waktu itu dengan harga Rp 3.400," lanjutnya. Ketika ditanya mengizinkan gula ilegal dilelang melanggar UU, kKppres, SKB Menteri Perdaganan dan Menkeu, Wapres membantahnya. "UU apa dilanggar," ujar Wapres langsung ngeloyor pergi meninggalkan kerumunan wartawan.Dalam raker Komisi VI DPR RI dengan Menteri Pertanian Anton Apriantono, Senin (24/1/2005) kemarin, beredar foto copy surat disposisi nomor B-158/Pt.2/11/2004 dari Jampidsus Soedono Iswahyudi. Surat berisi, permintaan untuk melelang gula barang bukti dari Jaksa Agung atas petunjuk Wapres. Namun demikian, sejumlah anggota DPR meminta pelelangan gula ilegal dibatalkan karena melanggar KUHAP,UU, Keppres, SKB Menteri Perdagangan dan Menkeu.
(aan/)











































