Ismoko Akan Pertimbangkan Sanksi Komisi Kode Etik Polri

Ismoko Akan Pertimbangkan Sanksi Komisi Kode Etik Polri

- detikNews
Selasa, 25 Jan 2005 12:37 WIB
Jakarta - Terperiksa kasus pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri Brigjen Pol. Samuel Ismoko akan mempertimbangkan putusan yang dijatuhi oleh sidang Komisi Etik dan Profesi Polri bahwa dia tidak layak menjadi penyidik selama satu tahun.Ismoko kepada detikcom usai sidang di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa, (25/1/2005), menyatakan, akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan keputusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi."Saya menghargai keputusan itu, tapi saya punya waktu tujuh hari untuk menyatakan keberatan atau tidak pada keputusan ini. Saya akan memikirkan lebih jauh. Jika ada hal yang tidak sesuai saya akan ajukan nota keberatan," kata Ismoko.Menurut Ismoko, dia memahami sepenuhnya keputusan sidang yang menyatakan dia telah melanggar kode etik Polri dalam hal menempatkan para tersangka secara berbeda-beda, ada yang dalam tahanan atau di lantai 2 dan lantai 3, Gedung Reserse Polri."Tapi perlu dipahami itu semua adalah strategi saya. Kalau tidak dilakukan mungkin hasilnya tidak seperti ini, tapi kalau dianggap saya telah menyimpang aturan main saya menerima," katanya.Menurut Ismoko, tugasnya saat ini di Biro Operasional Deputi Operasional Kapolri tidak kalah penting dengan tugasnya di bagian reserse."Tapi yang paling tidak enak, saya dikaitkan telah menerima uang dan barang dari para tersangka. Padahal, saya tidak pernah menerima uang itu dan dipersidangan tuduhan itu tidak terbukti," sesalnya.Dalam persidangan pekan lalu, salah satu saksi Rudy Sutopo, terpidana BNI, menyatakan bukan Ismoko yang bertanggung jawab perihal penerimaan uang dan barang, melainkan anak buahnya selaku ketua penyidik, yakni Kombespol Irman Santosa. Namun, saat dikonfirmasi menganai keterlibatan Irman, Ismoko mengelak dan hanya mengatakan, "Saya tidak mau memperpanjang ke arah situ karena saya tidak tahu sama sekali tentang hal itu. Intinya saya tadi divonis karena melanggar kode etik tentang penanganan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan." (umi/)


Berita Terkait