Tiba di PN Jakpus, Hotasi Nababan Ajukan PK

Tiba di PN Jakpus, Hotasi Nababan Ajukan PK

- detikNews
Selasa, 23 Des 2014 10:55 WIB
Jakarta - Hotasi Nababan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines tampak didampingi istri, keluarga, dan juga kuasa hukumnya. Ia akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Pukul 10.08 WIB Hotasi terlihat berada di ruang sidang lantai 2, PN Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014). Ia memakai kemeja lengan panjang warna putih, dipadu celana panjang hitam.

Di dalam ruangan sidang, Hotasi tampak berbincang dengan kuasa hukumnya Juniver Girsang. Di situ juga tampak istrinya, orangtuanya, dan beberapa keluarganya, termasuk politisi senior PDIP Panda Nababan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotasi akan menyampaikan permintaan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 417 K/Pid.Sus/2014 dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengaku mempunyai bukti baru.

Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, Hotasi menyampaikan PK dengan alasan adanya keadaan baru (novum-red), adanya putusan yang bertentangan satu sama lain, dan adanya kehilafan/kekeliruan dari hakim kasasi. Didampingi Penasihat Hukum Juniver Girsang, Hotasi akan menyampaikan bukti kuat yang merupakan keadaan baru dan memenuhi ketiga alasan itu.

Bukti itu berupa putusan vonis pidana Pengadilan Distrik Columbia AS kepada 2 (dua) pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sebuah perusahaan leasing pesawat AS yaitu:
1. Hukuman 18 bulan penjara terhadap Mr. Jon Cooper pada tanggal 4 Maret 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu, dan wajib membayar USD 1.000.000 kepada MNA secara tanggung renteng dengan Alan Mesner.
2. Hukuman 12 bulan penjara terhadap Mr Alan Messner pada 21 Februari 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu.

Kata Juniver, kedua bukti itu dikeluarkan secara resmi oleh Pengadilan Distrik Columbia di Washington DC dan telah dilegalisir oleh Eric Holder, Jaksa Agung AS pada tanggal 21 Mei 2014, dan John F Kerry, Menteri Luar Negeri AS pada tanggal 27 Mei 2014, dengan disahkan oleh Pejabat Kedutaan Besar RI di Washington pada 30 Mei 2014.

"Ini bukti terang benderang yang menunjukkan sistem Hukum AS menjunjung keadilan dan tidak pandang bulu mengejar dan menghukum warga negaranya sendiri yang telah merugikan sebuah perusahaan asing yaitu PT MNA. Sementara itu hal ini terbalik di sini. Saya telah dihukum dan dipenjara oleh perbuatan pidana orang lain," kata Hotasi kepada wartawan.

"Kami percaya Hakim Pengadilan Negeri dan Majelis PK Mahkamah Agung nantinya akan mempertimbangkan novum yang kami peroleh ini yang menunjukkan Hotasi dan MNA justru menjadi korban penipuan dan penggelapan dua warga negara AS. Dakwaan Jaksa AS juga menunjukkan bahwa Direksi MNA telah berupaya maksimal untuk hati-hati dalam penempatan security deposit itu," timpal Juniver.



(bar/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads