Korupsi, Bupati & Eks Ketua DPRD Kendal Diadukan ke KPK
Selasa, 25 Jan 2005 12:28 WIB
Jakarta - Dugaan korupsi oleh pejabat di daerah kembali terjadi. Bupati Kendal Hendi Boedoro dan mantan Ketua DPRD Kendal Sutrimo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.Pengaduan dilakukan oleh Komite Penegakan Kebenaran, sebuah lembaga swadaya masyarakat di Kendal. Ketua I Komite Penegak Kebenaran Sutrisno dan Ketua II Mintono datang ke KPK, Jl. Veteran, Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (25/1/2005).Dalam pernyataan tertulis Komite Penegakan Kebenaran disebutkan, Bupati Kendal Hendi Boedoro dan mantan Ketua DPRD Kendal Sutrimo diduga terlilbat korupsi pengadaan peralatan medis RSUD Suwondo senilai Rp 5,6 miliar.Kemudian dugaan korupso atas tunjangan untuk bahan baku listrik dan telepon pimpiann DPRD Kendal senilai Rp 3,5 miliar, pembelian sepeda motor China untuk 600 kepala SD dan 300 kepala desa senilai Rp 10 miliar, dan dana bantuan gubernur dimasukkan ke rekening pribadi bupati sebesar Rp 3,5 miliar.Hendi dan Sutrimo juga diduga menyimpangkan dana pembangunan Stadion Kendal senilai Rp 11,5 miliar dan penyimpangan tunjangan kesejahteraan dan kesehatan senilai Rp 3 miliar. Kemudian, yang terbesar, adalah penyimpangan dalam perubahan defisit anggaran 2004 yang merugikan negara senilai Rp 120 miliar. Menurut Mintono, upaya menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi ini adalah yang ketiga kalinya. Sebelumnya mereka juga sudah berusaha menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan kedua ke KPK sekitar tiga bulan yang lalu untuk mengadukan kasus serupa."Bukti-bukti dugaan korupsi diperoleh dari dari aparat Pemda Kendal yang tidak menyukai adanya penyelewengan di pemerintahan. Di Kendal ada sekitar 20 aktivis yang bersedia membantu menangani masalah ini," katanya.
(gtp/)











































