"Kalau gagasan hanya pencegahan bagus. Secara normatif keberadaan perwakilan daerah diatur dalam UU KPK. Namun dalam pelaksanaannya sebaiknya jika KPK ingin bentuk di daerah perlu mempertimbangkan 3 aspek yaitu efisiensi, anggaran, dan pengawasan," jelas pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Selasa (23/12/2014).
"Khusus untuk pencegahan mungkin sangat baik dibentuk perwakilan. Namun untuk penindakan sebaiknya tetap dikontrol dari pusat," tambah Emerson.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khawatir ada kecemburuan dari penegak hukum lain yang juga memiliki kewenangan yang sama dan malah menimbulkan konflik.
"Jangan sampai juga KPK punya pengalaman buruk seperti pengadilan Tipikor. Ketika dibentuk di daerah justru menghasilkan koruptor di daerah. Sudah ada 7 hakim Tipikor yang jadi tersangka korupsi. Perwakilan pencegahan yes, tapi perwakilan penindakan No," tutup dia.
(ndr/mad)