"Pada hari ini kita merilis lima kasus peredaran narkotika asal Cina. Berdasarkan hasil pengembangan kami mendapati tujuh tersangka di mana dua di antaranya merupakan WNA dengan total barang bukti 20.582 Kg Sabu," ujar Direktu Tipid Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Anjan Pramuka Putra dalam rilis akhir tahun di kantornya Jl. Mt Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (22/12/2014).
Kasus berawal dari peredaran sabu jaringan Hongkong di Jakarta, berdasarkan informasi masyarakat di salah satu mall wilayah Bekasi sering terjadi peredaran narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan pada hari Minggu 30 November 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman mengatakan selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan dari tersangka Adam. Kepada penyidik tersangka membeberkan jaringan peredaran narkotika.
"Selanjutnya kami menangkap tersangka Tjoa Wahyudi dan tersangka Hermansyah. Mereka kami tangkap di rumahnya, Jalan Lantumenten II, keduanya ditangkap saat hendak merepacking sabu kristal ke dalam bungkus premen kopi," ujarnya.
Berbekal informasi Tjoa Wahyudi dan Hermansyah pihaknya berhasil menangkap WN Taiwan di Terminal 2D Bandara Soeharto. Tersangka diketahui membawa narkotika jenis sabu dari Hongkong.
"Modus Lai Ming Fa ini dengan modus body warp, sabu itu ditempelin di tubuh tersangka," ujarnya.
Selanjut bersama Custom Bea Cukai Bandara Soeta, Dirtipid Narkotika Mabes Polri berhasil mengagalkan peredaran narkotika lainnya. Dalam kasus ini pihaknya tidak berhasil menangkap tersangka.
"Modus yang digunakan tersangka dengan menyelundupkan ke dalam bungkus cartridge printer, tersangka masih dalam proses lidik, narkotika ini diketahui berasal dari Cina," lanjut Anjan.
Selanjutnya berkat informasi Custom Bea Cukai pihaknya kembali mengagalkan peredaran narkotika sabu asal Tiongkok. Dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan WN Afrika Adrian Chidubem alias Elvis.
"Berawal dari hasil penangkap tersangka Nurkamilah alias Nur, di Letjen S Parman dan tersangka Adrian Chidubem Ejiafa alias Elvin WN Afrika disita barang bukti sabu yang dibawa dari Cina," kata Anjan
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, Bareskrim dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap Yanidar Witjaksono alias Yani. Tersangka berhasil ditangkap di terminal 3 kedatangan luar negeri.
"Mereka dikenakan pasal berlapis UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati hingga penjara seumur hidup," tutupnya.
(edo/slm)











































