Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Penghubung Provinsi Riau Burhanudin dalam kesaksiannya di PN Tipikor Jakarta, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/12/2014). Pertemuan dilakukan dalam satu hari di kurun waktu Agustus-September 2014.
Burhanudin mengatakan bahwa Annas mengajak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendy, Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar, dan ajudan Annas yang bernama Triyanto menemui Zulkifli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Annas dan Zulkifli, kata Burhanudin, berbincang mengenai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri yang dikeluarkan Zulkifli tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan di Riau. Ia mengaku pembicaraan tersebut hanya bersifat teknis dan berlangsung singkat.
"Tindak lanjut itu saya tidak tahu. Setelah itu saya keluar di garasi, pekarangan," ujar Burhanudin.
Burhanudin bersaksi untuk Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau Gulat Medali Emas Manurung yang didakwa menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 2 miliar terkait revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Dalam surat dakwaan disebutkan, permohonan Gulat yang berujung suap ini bermula dari keputusan Menteri Kehutanan era Presiden SBY, Zulkifli Hasan.
Jaksa KPK dalam dakwaannya memaparkan Zulkifli Hasan memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 saat datang pada acara peringatan HUT Riau tanggal 9 Agustus 2014.
SK 673/Menhut-II/2014 berisikan perihal perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan Hutan seluas 717.543 hektar dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar di Provinsi Riau.
Dalam pidatonya, Zulkifli mempersilakan pihak Pemprov untuk mengajukan revisi jika dianggap perlu. Gulat melihat hal ini sebagai peluang dan menyogok Annas Maamun untuk mengajukan revisi kawasan hutan diduga akan dia kuasai.β
(fjr/rvk)










































