"Gedung Bundar (kantor Jampidsus) menangani NA (Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam). Nanti tunggu hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Pak Dirdik dan jajarannya. Saya tidak bisa mengungkapkan sejauh mana laporannya, nanti tunggu proses karena itu masih confidential," kata Widyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Widyo menyebutkan sejumlah laporan PPATK itu tidak semua ditangani Kejagung. Ada pula kejaksaan daerah yang menangani laporan tersebut. Khusus untuk Nur Alam memang ditangani Kejagung, namun Widyo belum menegaskan kapan gubernur itu akan dipanggil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Widyo juga belum menegaskan apakah pemeriksaan laporan itu memunculkan indikasi korupsi atau tidak. "Tunggu dulu," pungkasnya.
(dha/ndr)