"Ya, Alhamdulilah terbukti. Jangan tanya puas atau enggak, sudah terbukti ya senang," kata salah seorang JPU, Roland, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Senin (22/12/2014).
Dia menambahkan putusan hakim ini juga memberikan penegasan karena banyak opini kalau lima terdakwa tidak bersalah dan harus dibebaskan. Roland juga menepis kalau putusan itu tidak adil bagi terdakwa yang tidak melakukan sodomi namun hanya membantu aksi pencabulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, kelima terdakwa yang merupakan petugas kebersihan JIS hari ini dibacakan putusan vonisnya. Mereka dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan aksi kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak (TK) di JIS.
Dari lima terdakwa, hanya Afriska Setyani alias Icha yang divonis tujuh tahun penjara. Sementara, empat terdakwa lain yakni Agun Iskandar, Zainal Abidin, Virgiawan Amin, dan Syahrial divonis sama yaitu delapan tahun penjara. Namun, vonis denda serta subsidair untuk kelima terdakwa sama yaitu denda Rp 100 juta dan subsidair tiga bulan kurungan penjara.
(hat/rmd)











































