Sidang Kasus JIS, Zainal dan Agun Juga Sama-sama Divonis 8 Tahun Bui

Sidang Kasus JIS, Zainal dan Agun Juga Sama-sama Divonis 8 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 22 Des 2014 16:18 WIB
Jakarta -

Seperti dua rekannya, terdakwa kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) Agun Iskandar dan Zainal Abidin juga divonis yang sama yaitu hukuman 8 tahun penjara. Majelis juga memutuskan keduanya sama-sama didenda Rp 100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Berdasarkan pertimbangan selama proses persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Agun dan Zainal terbukti bersalah dan terlibat dalam pencabulan salah seorang siswa taman kanak-kanak (TK) JIS.

"Pertama, menyatakan Zainal Abidin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, memaksakan anak dalam perbuatan cabul. Kedua, menjatuhkan Zainal Abdin dengan hukuman delapan tahun, denda Rp 100 juta, subsidair tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Usman di ruang sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Senin (22/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pembacaan vonis untuk Zainal, majelis hakim lalu melanjutkan persidangan dengan terdakwa Agun. Sama seperi Zainal, majelis hakim dalam vonis yang dibacakan juga menjatuhkan hukuman 8 tahun bui kepada Agun.

"Secara terbukti bersalah karena melakukan tindak kekerasan dan perbuatan cabul berlanjut. Menjatuhkan pidana dengan vonis delapan tahun, denda Rp 100 juta, serta subsidair selama tiga bulan," kata hakim Oemar Seno Adji.

Sebelum Zainal dan Agun, tiga rekannya sudah dijatuhi vonis hukuman 7 dan 8 tahun penjara. Untuk Afriska menjadi terdakwa yang satu-satunya divonis tujuh tahun penjara. Namun, untuk vonis hukuman denda serta pengganti subsidair, besaran jumlah dan lama kurungan penjara untuk kelima terdakwa sama.

Pasca pembacaan vonis, berbeda dengan kerabat keluarga tiga terdakwa sebelumnya, keluarga Zainal lebih 'anteng' dan tidak menghujat putusan hakim. Begitupun dengan Zainal meski putusan vonis delapan tahun, dia terlihat tegar saat keluar ruangan sidang menuju ruang tahanan terdakwa.

Vonis terhadap mereka masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan lima terdakwa dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. JPU menggunakan Pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP untuk menjerat para terdakwa.

(hat/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads