BNN: Lambatnya Eksekusi Mati Bikin Tambah Runyam Peredaran Gelap Narkotika

BNN: Lambatnya Eksekusi Mati Bikin Tambah Runyam Peredaran Gelap Narkotika

- detikNews
Senin, 22 Des 2014 15:54 WIB
Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Nanang Iskandar menyayangkan lambatnya eksekusi terpidana mati narkotika. Katanya, hal itu menambah runyam peredaran gelap narkotika di Tanah Air.

"Terhadap pengedarnya, tentu harus mendapat hukuman yang setimpal. Bahkan menurut UU Narkotika bisa dihukum mati. Namun pelaksanaannya eksekusi hukuman mati masih terhambat karena adanya beberapa kendala," kata Nanang.

Pernyataan itu disampaikan Nanang saat menjadi pembicara dalam seminar memperingati Hari Ibu di Gedung DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014). Ia mengingatkan bahwa eksekusi mati terhadap bandar narkotika yang sudah divonis harus segera dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sekarang, khususnya 3 tahun terakhir kita (Indonesia-red) belum pernah lagi mengeksusi lagi terpidana mati, sehingga hal ini menambah runyamnya peredaran gelap narkotika di Republik ini," ucap Nanang dengan mimik wajah serius.

Nanang punya alasan kuat kenapa eksekusi bandar narkotika yang sudah divonis mati harus segera dilakukan. Karena katanya, para bandar narkotika ini masih bisa mengendalikan bisnisnya dari dalam penjara.

"Kami sudah memberi informasi supaya ini bisa dieksekusi. Karena salah satu cara untuk meng-cut peredaran narkotika adalah mengeksekusi mereka-mereka yang mengendalikan bisnis di penjara. Mereka ini sudah punya jaringan, meskipun di dalam penjara, mereka tetap bisa mengendalikan bisnisnya," jelas Anang.

Ditambahkan Anang, dirinya juga berharap agar pengguna narkoba bisa direhabilitasi. "Pengguna narkoba memang diancam dengan pidana, namun kebijakan politik negara adalah direhabilitasi. Dan penegak hukum masih enggan untuk memilih rehabilitasi sebagai solusi terbaik untuk menangani para penyalahguna," ucapnya.

"Namun nyatanya, di depan penegak hukum, penyalahguna itu banyak yang masuk ke penjara. Ini yang membuat runyam permasalahan narkotika. Padahal undang-undang kita rohnya jelas. Rohnya adalah melindungi, menyelamatkan bangsa ini dari peredaran narkotika," sambung Anang.

(bar/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads