"Menyatakan terdakwa Syahrial tebukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama, melaksanakan perbuatan cabul. Majelis menjatuhkan pidana hukuman penjara selama delapan tahun denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka ada tiga bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yanto, di ruang sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Beberapa menit pasca putusan hakim, keluarga terdakwa Syahrial berteriak menghujat vonis yang dianggap tidak adil itu. Begitu keluar ruangan, Syahrial menyempatkan menggendong putranya yang masih berusia dua tahun. Istri terdakwa Syahrial yang tidak terima dengan putusan ini terus menghujat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau bagaimana nasib saya dan anak saya. Syahrial itu sudah berkeluarga, enggak mungkin lakuin sodomi. Tolong ngerti perasaan saya," sebutnya.
Saat ini sidang pembacaan vonis terhadap lima terdakwa JIS masih berlanjut di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para terdakwa menjalani sidang secara bergantian dengan satu persatu.
Setelah Afriska, Awan, dan Syahrial, sekarang giliran terdakwa Zainal Abidin yang duduk menunggu vonis hukuman dari majelis hakim.
(hat/rmd)