TNI AL Tunggu Putusan Pengadilan Tindak Kapal Pencuri Ikan di Natuna dan Tahuna

TNI AL Tunggu Putusan Pengadilan Tindak Kapal Pencuri Ikan di Natuna dan Tahuna

- detikNews
Senin, 22 Des 2014 14:35 WIB
Jakarta - Setelah penenggelaman 2 kapal pencuri ikan di Ambon, TNI AL juga sedang menunggu keputusan pengadilan untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan lain. Kapal pencuri ikan itu ditangkap di Kepulauan Natuna-Kepulauan Riau dan Pulau Tahuna-Sulawesi Utara.

"Bertahap, kemarin kan udah 4 (di Anambas dan di Ambon). Minggu depan di Natuna lagi. Berikutnya lagi di Tahuna," ujar KSAL Laksamana Marsetio saat ditanya kapan kapal-kapal pencuri ikan lainnya akan ditenggelamkan

Hal itu dikatakan Marsetio usai pembukaan rapim TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marsetio, penindakan terhadap kapal pencuri ikan harus menunggu keputusan pengadilan. Pihaknya tidak bisa melangkah jauh dari pengadilan.

"Kan nunggu keputusan pengadilan. Kita nggak bisa melangkahi pengadilan, boleh ditenggelamkan atau nggak," kata Marsetio.

Terakhir, KM Century 4 dan KM Century 7 berbendera Papua Nugini namun diawaki oleh para warga Thailand itu ditangkap pada (7/12/2014) lalu di perairan Arafura oleh KRI Abdul Halim Perdana Kusuma – 355. Lokasi pencurian ikan berada di perairan ZEE Indonesia atau kurang lebih 4,5 NM dari perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.

Sempat terjadi aksi pengejaran dan penghentian kapal dengan tembakan. Akhirnya diketahui kapal-kapal tersebut tidak memiliki dokumen dan izin resmi dari pemerintah RI. Setelah mendapat izin dari pengadilan, akhirnya kapal ditenggelamkan, sementara ABK dibawa ke Imigrasi. Ikan-ikan curiannya akan dilelang.

(nik/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads