TNI akan Bantu Pulangkan 1.428 TKI Ilegal dari Malaysia Pakai Hercules

TNI akan Bantu Pulangkan 1.428 TKI Ilegal dari Malaysia Pakai Hercules

- detikNews
Senin, 22 Des 2014 14:25 WIB
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia akan memulangkan (mendeportasi) sebanyak 1.428 TKI ilegal. TNI AU pun akan membantu kepulangan para TKI yang saat ini berada di 26 depot tahanan imigrasi Malaysia dengan menggunakan 5 pesawat Hercules.

"Nanti akan pakai pesawat kita dan itu sudah didiskusikan," ungkap Panglima TNI Jenderal Moeldoko usai membuka Rapim TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jaktim, Senin (22/12/2014).

KSAU Marsekal IB Putu Dunia sendiri menyatakan saat ini proses yang sedang dilakukan adalah mengumpulkan para TKI dari tahanan imigrasi Malaysia di Sanam menuju Pangkalan Udara Subang, Malaysia. Putu Dunia juga menyatakan 5 pesawat Hercules jenis Titan dari Jakarta dan Malang hari ini stand by di Pekanbaru dan siap berangkat jika sudah ada koordinasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai perintah Panglima TNI, AU akan memberikan bantuan untuk mengembalikan TKI dari Malaysia ke Indonesia. Saat ini masih mengumpulkan para TKI dari beberapa tempat tahanan imigrasi di Sanam ke Pangkalan Udara di Subang," kata Putu Dunia dalam kesempatan yang sama.

"Kami sudah siapkan pesawat jenis Titan. Hari ini juga pesawat TNI AU Hercules akan bergerak dari Jakarta dan Abdurrahman Saleh (Malang) akan standby di Pekanbaru. Begitu ada koordinasi bahwa berapa siap, kita akan gerakan dari Pekanbaru ke Subang (Malaysia), dari Subang langsung ke Juanda, Surabaya," sambungnya.

Pesawat-pesawat Hercules yang stand by di Pangkalan Udara Pekanbaru pun tinggal menunggu perintah untuk menjemput para TKI ilegal ini. Jika TKI sudah siap untuk dipulangkan, Hercules pun akan langsung bergerak.

"Tinggal menunggu hasil koordinasi terakhir tentang kesiapan TKI di Subang, Malaysia," tutup Putu Dunia.

Para TKI yang tengah menjalani proses pemulangan ini terdiri dari 963 TKI laki-laki, dan 397 perempuan. Penyebab para TKI ilegal ditahan pihak imigrasi Malaysia antara lain karena tidak memiliki izin kerja resmi atau permit, melebihi batas masa tinggal (overstayer), melanggar aturan dokumen, pemalsuan dokumen ijin kerja, dan lain-lain.




(ear/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads