Hakim menyebut hukuman Awan selama delapan tahun ini karena yang bersangkutan terbukti langsung turut serta melakukan aksi pencabulan.
"Menyatakan terdakwa Virgiawan Amin bersalah karena terbukti bersama-sama dalam kekerasan anak dan turut serta dan cabul. Maka hakim menjatuhkan pidan dengan selama 8 tahun penjara, denda 100 juta rupiah. Kalau terdakwa tidak mampu membayar dengan subsidair pengganti tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Nelson Simandjutak saat membacakan vonis di ruang sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mana keadilan? Saya enggak terima. Saya ikhlas gantiin anak saya buat hukumannya. Tolong bagaimana ini," kata ibu Awan, Murni Rahmawati.
Vonis Awan ini juga masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut lima terdakwa termasuk Awan dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. JPU menggunakan Pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(hat/rmd)