"Terdakwa Afriska Setyani alias Icha terbukti melakukan kesalahan dan turut serta pemaksaan anak untuk cabul. Maka, majelis menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara serta denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus saat membacakan vonis di ruang sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Mendengar vonis majelis hakim sontak langsung sebagian kerabat keluarga terdakwa Afriska teriak histeris dan menangis. Begitu juga dengan Afriska yang keluar dari ruang sidang juga menangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan lima terdakwa termasuk Afriska dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. JPU menggunakan Pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun kuasa hukum Afriska, Isdawati mengaku keberatan dengan vonis hakim. Dia berencana bakal melakukan banding karena selama persidangan belum ada bukti kuat.
"Kita heran dengan vonis ini. Mungkin akan banding. Lihat saja nanti," kata kuasa hukum, Isdawati.
Sidang kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) ini juga disesaki pengunjung. Persidangan yang biasanya tertutup, kali ini sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar terbuka.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.35 WIB. Selain awak media, sebagian yang hadir adalah keluarga terdakwa dan sejumlah guru JIS. Para perwakilan keluarga terdakwa yang datang ke ruang sidang untuk memberikan dukungan sambil mengenakan kaos 'Tolak Korbankan Orang Tidak Bersalah, Untuk Tuduhan Tak Berdasar. #Tolak Rekayasa JIS#'. Begitupun sebagian orangtua siswa JIS yang hadir di ruangan sidang juga mengenakan kaos yang sama.
(hat/rmd)