Dalam 14 Hari Tenggelamkan 2 Kapal Pencuri Ikan, TNI AL Diapresiasi

Dalam 14 Hari Tenggelamkan 2 Kapal Pencuri Ikan, TNI AL Diapresiasi

- detikNews
Senin, 22 Des 2014 11:57 WIB
dok. TNI AL
Jakarta - TNI Angkatan Laut tak butuh waktu lama untuk menenggelamkan dua kapal asing berbendera Papua Nugini yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Setelah mendapat izin pengadilan yang cepat, dalam 14 hari dua kapal itu bisa dimusnahkan.

Langkah cepat ini diapresiasi oleh ketua Satgas Pemberantasan Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing, Mas Achmad Santosa. Menurutnya, sejak kapal itu ditangkap 7 Desember lalu hingga ditenggelamkan pada 21 Desember, adalah sebuah langkah maju.

"Gerak cepat Lantamal IX Ambon sebagai penyidik yang mengurus perizinan penetapan pengadilan lelang dan pemusnahan/penenggelaman kapal patut diapresiasi," kata Ota, demikian sapaan akrabnya kepada detikcom, Senin (22/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ota, cepatnya penenggelaman kapal itu menunjukkan koordinasi antara penyidik TNI AL, Kejaksaan dan Pengadilan di Ambon sudah baik. Apa yang terjadi di Ambon, sudah selayaknya ditiru di daerah lain.

"Dalam kunjungan Satgas minggu yang lalu, saya sangat melihat jelas semangat dan komitmen mereka sangat tinggi untuk berantas IUU Fishing," tambahnya.

Ota dan tim Satgas lainnya berjanji, akan bekerjasama dengan para penegak hukum serupa di tempat lain. Koordinasi ini penting karena bila terjadi miskomunikasi, akan berakibat antara lain pada pelaksanaan lelang yang ganjil.

"Banyak pelaksanaan lelang yang dilakukan setelah barang bukti berupa ikan sudah membusuk atau lelang kapal yang di bawah harga normal dan dikuasai kembali oleh pemilik dan pelaku kejahatan. Kuncinya adalah koordinasi dan persepsi yang sama dari aparat penegak hukum bahwa penegakan hukum di IUU ini untuk memberi pesan efek jera yang optimal, tidak kompromistis, dan kembalinya aset negara semaksimal mungkin," papar mantan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini.

Kapal Century 4 dan 7 berbendera PNG namun diawaki oleh para warga Thailand itu ditangkap pada 7 Desember lalu di perairan Arafura oleh KRI Abdul Halim Perdana Kusuma – 355. Lokasi pencurian ikan beada di perairan ZEE Indonesia atau kurang lebih 4,5 NM dari perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.

Sempat terjadi aksi pengejaran dan penghentian kapal dengan tembakan. Akhirnya diketahui kapal-kapal tersebut tidak memiliki dokumen dan izin resmi dari pemerintah RI. Setelah mendapat izin dari pengadilan, akhirnya kapal ditenggelamkan, sementara ABK dibawa ke Imigrasi. Ikan-ikan curiannya akan dilelang beberapa waktu ke depan.




(mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads