"Saya minta hakim bertindak adil, beri vonis bebas. Enggak ada bukti-bukti kuat. 20 kali sidang saya kira enggak ada bukti yang buat anak saya bersalah lakuin sodomi," kata ibu salah seorang terdakwa Awan, Murni Rahmawati di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Murni mengatakan kalau dirinya tidak akan terima jika hakim hari ini tetap menjatuhkan vonis hukuman penjara. Meskipun vonis dari hakim itu di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada dikatakan istri terdakwa Agun, Sunarti. Dia berharap majelis hakim bisa bijaksana dalam memberikan putusan buat suaminya. Selain bukti kuat tidak ada selama persidangan, menurut Narti, keluarganya membutuhkan Agun sebagai tulang punggung ekonomi.
"Tuntutan 10 tahun jaksa itu jelas enggak bisa diterima. Bebasin suami saya, itu hak suami saya karena sepanjang 20 kali sidang, enggak ada bukti kuat itu. Suami saya bukan penyodomi," sebut Narti.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini dijadwalkan akan memutuskan vonis terhadap lima terdakwa pelecehan seksual di JIS.
Adapun, sebelumnya pada sidang ke-18, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan terhadap lima terdakwa Awan, Agun, Syarial, Afriska, dan Zainal.
(hat/rmd)










































