Akhirnya Dibebaskan, ini 3 'Drama' Bule yang Kencing Sembarangan di Bali

Akhirnya Dibebaskan, ini 3 'Drama' Bule yang Kencing Sembarangan di Bali

- detikNews
Senin, 22 Des 2014 11:17 WIB
Akhirnya Dibebaskan, ini 3 Drama Bule yang Kencing Sembarangan di Bali
Foto: Ilustrasi/ Dok Detikcom
Jakarta - Timothy O Hehir (26) dan Scoot O Hehir (22), kakak beradik asal Australia, nyaris tak bisa pulang karena terjerat masalah hukum di Bali. Gara-gara marah dan memukul warga karena ditegur saat kencing sembarangan, keduanya ditahan polisi. Beruntung, korban memaafkan sehingga bule kakak beradik tersebut bisa bebas.

Berdasarkan penelusuran polisi, Timothy dan Scoot berada di Bali sejak hari Minggu, 14 Desember 2014. Mereka berada di Bali selama 10 hari dan tinggal di Villa Echoland Jl Batumejan Canggu, Badung. Rencananya hari Rabu lusa, 24 Desember, mereka kembali ke Australia.

Jadwal liburan dan kepulangan kakak beradik terganggu ulahnya sendiri. Jumat (19/12) malam, keduanya kencing di toko yang belum jadi milik I Wayan Mudipa (35) dan di samping pura keluarga di Banjar Canggu, Desa Canggu, Kabupaten Badung. Wayan Mudipa pun menegur. Bukannya meminta maaf, kakak beradik itu malah menyerang Wayan Mudipa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wayan Mudipa terluka dan sempat dibawa ke rumah sakit. Kemudian, ia melapor ke polisi. Berikut 'drama' kencing sembarangan yang berujung ke kasus hukum tersebut:

1. 'Drama' Penangkapan

(Foto: I Made Ardhiangga/detikcom)
Timothy dan Scoot mengamuk setelah ditegur korban. Timothy diamankan warga dan dihakimi. Kemudian, ia dibawa ke Mapolsek Kuta Utara. Sementara Scoot kabur.

Keesokan harinya, Sabtu (20/12), Scoot menjenguk sang kakak dan akhirnya ikut diamankan. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui kencing di toko dan dekat pura tapi tidak tahu bahwa pura termasuk tempat suci.

2. Memukul Sekali atau Berkali-kali?

(Foto: I Made Ardhiangga/detikcom)
Korban mengalami luka di wajah dan dibawa ke rumah sakit. Ia dipukul pelaku dengan botol bir berkali-kali. Di sisi lain, pelaku membantah.

"Mereka (Timothy dan Scoot) mengaku hanya memukul sekali," kata Kapolsek Kuta Utara AKP Ronny F. Menurut Ronny, tak penting berapa kali pelaku memukul, yang jelas ada unsur penganiayaan sehingga kasusnya diproses.

3. Dilepaskan dengan 3 Kesepakatan

Foto: Ilustrasi/ Dok Detikcom
Di sela proses hukum, ada mediasi antara pelaku dan korban. Minggu (21/12) malam, Timothy dan Scoot akhirnya dilepaskan setelah nota kesepakatan diteken. Pelaku dan korban sepakat tidak melanjutkan kasusnya ke proses hukum. Syaratnya, pelaku melakukan 3 hal.

Pertama, pelaku mengganti biaya rumah sakit korban. Kedua, pelaku mengganti kerusakan barang milik korban seperti jam tangan dan kacamata. Terakhir, pelaku memberi biaya upacara 'pembersihan' pura.
Halaman 2 dari 4
(try/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads