KPK Periksa Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli Terkait Kasus BLBI

KPK Periksa Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli Terkait Kasus BLBI

- detikNews
Senin, 22 Des 2014 10:38 WIB
KPK Periksa Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli Terkait Kasus BLBI
Jakarta - Satu per satu mantan petinggi negara diperiksa KPK terkait penyelidikan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kali ini, penyelidik KPK memeriksa mantan Menko Perekonomian, Rizal Ramli.

"Saya dipanggil untuk penyelidikan kasus SKL BLBI," kata Rizal di KPK, Jl HR Rasuna Said, ‎Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Rizal yang berkemeja putih itu mengungkapkan siap menjelaskan soal kasus SKL BLBI ini ke penyelidik KPK. Menurutnya, KPK memang tengah serius untuk segera menaikkan status kasus penerbitan SKL BLBI dan segera menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini KPK sangat serius menangani kasus SKL BLBI ini, jadi nanti akan saya jelaskan semuanya," jelas Rizal.

"Apakah ada penyimpangan dalam penerbitan SKL yang berujung kerugian keuangan negara sebesar Rp 138 triliun?" tanya wartawan.

"Kau itu seperti penyidik saja pertanyaannya, nanti saja aku jelaskan," jawab Rizal.

KPK memang tengah mengebut penyelidikan kasus penerbitan SKL BLBI. Diusahakan, dalam waktu dekat kasus ini sudah bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

KPK menduga, ada kongkalikong dalam proses penerbitan SKL. Seperti diketahui, pemerintah saat itu mengeluarkan SKL kepada para obligor yang telah menyelesaikan 30 persen kewajiban hutangnya, dan kemudian menyerahkan sertifikat aset sebagai pengganti sisa hutang 70 persen.

Namun, belakangan diketahui, nilai aset yang diserahkan tak sebanding dengan bebang hutang. KPK menduga pemerintah sebenarnya sudah sangat tahu jika nilai aset itu tak sebanding dengan besar hutang. Motif di balik pemberian SKL yang tidak sesuai inilah yang sedang dikejar KPK.

Salah satu obligor BLBI yang mendapat SKL dan sedang jadi fokus KPK ada Sjamsul Nursalim yang pernah memiliki Bank Dagang. Sjamsul saat itu mendapatkan SKL, padahal aset yang diserahkan tak sampai 10 persen dari nilai hutangnya.

(kha/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini