"Silakan tanya ke KPK dan Kejagung (Kejaksaan Agung), posisi saya sebagai Mendagri tidak tahu menahu dan tidak ada bukti-bukti, dan bukan kompetensi Mendagri soal masalah-masalah pribadi," kata Menteri Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (21/12/2014).
Menurut politisi PDIP ini, seluruh Kepala Daerah sudah memahami aturan mana yang diperbolehkan sesuai aturan mana yang dilarang. "Secara kelembagaan, Kemendagri memberikan pengawasan dan garis kebijakan yang ada untuk cermat dan hati-hati memahami undang-undang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo enggan berspekulasi terkait laporan transaksi mencurigakan yang terdapat dalam rekening beberapa kepala daerah. "Saya tidak boleh menuduh tanpa ada bukti," imbuhnya.
Laporan transaki mencurigakan tersebut berasal dari PPATK dan bersifat intelijen. Data tersebut diberikan kepada beberapa instansi penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri. Belum diketahui apakah ada tercium indikasi pidana dalam transaki-transaksi tersebut.
(ahy/imk)