"Kalau pemungutan suara ya di pertengahan Desember 2015, pemungutan suara yang 2016 adalah yang putaran kedua kalau ada. Yaitu di pertengahan Maret 2016. Kemudian kalau masih ada sengketa hasilnya, maka baru penetapannya di bulan Mei 2016," papar Hadar dalam pesan singkat kepada detikcom, Minggu (21/12/2014).
Hadar mengatakan, soal masukan agar pelaksanaan Pilkada diundur ke tahun 2016, KPU menilai tidak mudah karena acuan Pilkada serentak tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) yang diterbitkan SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, soal status parpol yang tengah dilanda dualisme kepengurusan dan belum mendapat penyelesaian baik di internal maupun pengadilan, KPU menyerahkan sepenuhnya pada Kemenkum HAM sehingga bisa dilibatkan atau tidak di Pilkada 2015.
"Betul (KPU mengacu kepengurusan yang sah terdaftar di Kemenkum HAM)," ucap Hadar.
Sebagaimana diketahui, ada 204 pemilihan kepala daerah yang akan digelar serentak satu hari pada tahun 2015, yaitu 8 provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota. Saat ini sejumlah peraturan terkait Pilkada itu masih diselesaikan oleh KPU.
(bal/mpr)