Puluhan Ton Ikan Curian akan Dilelang, Saat Ini Dititipkan di PPN Tantui

Puluhan Ton Ikan Curian akan Dilelang, Saat Ini Dititipkan di PPN Tantui

- detikNews
Minggu, 21 Des 2014 07:54 WIB
Jakarta -

Dua kapal ikan ilegal yang mencuri ikan di Laut Arafuru, Maluku, akan ditenggelamkan pagi ini di Teluk Ambon oleh anggota Lantamal IX Ambon. Puluhan muatan ikan kedua kapal itu akan dilelang dan saat ini dititipkan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui.

"Muatan saat ini masih dititipkan di PPN Tantui," ujar Kadispen Lantamal IX Ambon Mayor Laut Eko Budimansyah saat dihubungi detikcom, Minggu (21/12/2014).

Dua kapal yang akan ditenggelamkan ini bernama KIA Century 4 dan KIA Century 7 adalah 2 dari 8 kapal yang ditangkap saat mencuri ikan pada 9 Desember 2014 yang lalu. Kapal-kapal ini berbendera Papua Nugini namun semua ABK nya berkewarganegaraan Thailand.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eko, ikan-ikan ini terpaksa dititipkan ke PPN Tantuwi karena di tempat tersebut memiliki freezer atau pendingin ikan yang cukup untuk 63 ton muatan Kapal Century 4 dan Century 7. Total ikan yang berhasil diamankan dari 8 kapal pencuri ikan di laut Arafura sendiri mencapai ratusan ton.

"Punya pendingin ikan makanya dititipkan di sana (PPN Tantui). Tapi pelaksanaan belum tahu kapan, saya belum dapat informasi lanjutan dari petugas yang mengurusnya," kata Eko.

Ikan-ikan yang akan dilelang ini disebut Eko bukan akan diperjualbelikan secara eceran. Ikan akan dilelang dalam jumlah besar kepada pihak-pihak tertentu untuk memudahkan proses pelelangan.

"Bukan yang akan dijual pakai plastik-plastik. Dilelang nanti ke siapa dalam jumlah besar," tutur Eko.

Sementara itu, menurut Danlantamal IX Laksma TNI Arusukmono Indra Sucahyo, ikan-ikan tersebut harus segera dilelang sebelum busuk. Muatan ikan dari 2 kapal tersebut terdiri dari ikan layur hingga udang dan akan diprioritaskan untuk dilelang.

"Harus dilelang, daripada busuk nanti ikan-ikan ini," ucap Arusukmono saat ditemui detikcom bersama tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing di Lantamal IX, Ambon, Jumat (19/12).

Untuk pelelangan ikan tersebut, Lantamal IX harus mengajukan izin kepada Pengadilan Ambon yang telah langsung mengeluarkan surat izinnya dalam waktu sehari. Surat penetapan izin lelang itu tertuang di surat nomor 03/Pid/2014/PN.Ambon.

PN Ambon memberi izin pelelangan barang bukti ikan meski perkara belum in kracht. Hal ini sesuai dengan pasal 45 KUHAP dengan syarat sebagai berikut:

1. Pelaksanaan lelang harus disaksikan tersangka atau kuasanya.
2. Hasil lelang benda yang bersangkutan berupa benda dipakai sebagai barang bukti
3. Barang bukti yang dilelang harus disisakan sebagian kecil untuk pembuktian di pengadilan

(ear/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads